JAKARTA, KOMPAS.com - Alarm krisis pengelolaan sampah di DKI Jakarta telah berbunyi. Tumpukan sampah yang bermunculan di berbagai sudut ibu kota menjadi sinyal bahwa sistem pengelolaan sampah Jakarta telah mencapai titik kritis.

Kondisi tersebut diperparah dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang kini berada dalam situasi darurat dan tak lagi mampu menampung ribuan ton sampah dari Jakarta setiap hari.

Baca juga: Bantargebang Jadi Bom Waktu, Tinggi Gunungan Sampah Hampir Setengah MonasKarena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 1 Agustus 2026 sebagai awal perubahan besar dalam pengelolaan sampah.

Mulai tanggal tersebut, sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Bantargebang resmi dihentikan.

Baca juga: Kondisi Bantargebang Darurat: Ketinggian 60 Meter, Hasilkan 6,3 Juta Ton Gas Metana