Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggelontorkan hampir Rp 1,24 triliun untuk sektor persampahan pada 2026. Anggaran tersebut disiapkan untuk menangani persoalan darurat sampah di berbagai daerah.Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU Chandra R.P. Situmorang mengatakan, langkah tersebut merupakan respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menangani sampah dari hulu hingga hilir."Darurat sampah ini kita sikapi dengan beberapa upaya strategis. Kementerian PU investasi 2026 ini untuk sektor persampahan hampir Rp 1,24 t. Dan ini respons kita terhadap arahan Presiden untuk bisa menangani sampah," kata Chandra dalam media briefing di kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Ia menambahkan, Kementerian PU bersama Kementerian Lingkungan Hidup tengah mengevaluasi sejumlah tempat pemrosesan akhir (TPA). TPA skala kecil dan menengah akan dievaluasi oleh pemerintah daerah, sedangkan TPA skala besar dan regional dievaluasi pemerintah pusat.Menurut Chandra, hasil evaluasi tersebut dapat berupa rekomendasi rehabilitasi hingga penutupan apabila TPA dinilai memiliki tingkat risiko yang tinggi."Kita bersama Kementerian Lingkungan Hidup (LH) sedang mengevaluasi terhadap TPA. TPA skala kecil dan menengah evaluasinya oleh Pemprov, sedangkan skala besar dan regional dilaksanakan bersama-sama PU dan Kementerian LH. Rekomendasinya rehabilitasi dan penutupan jika itu memang risiko tinggi," jelas dia.Di sisi lain, pemerintah juga mendorong pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis Reduce, Reuse, Recycle (3R)."Kita juga sekarang mendorong adalah bagaimana mengurangi residu dibuang ke TPA. Sebesar apa pun TPA, sebaik apapun TPA dibangun kalau tidak berusaha mengurangi dari hulu, sumber sampah, tentu tidak ada pernah TPA yang long life yang bisa melaksanakan," tutur Chandra.Chandra menjelaskan TPST 3R akan dibangun mulai dari tingkat masyarakat hingga skala kota. Tahun ini pemerintah menargetkan pembangunan 56 unit TPST 3R.