YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap modus dugaan korupsi yang menjerat Lurah Condongcatur, Kabupaten Sleman, berinisial RCS, dan mantan Jagabaya Condongcatur berinisial K. Keduanya nekat menyewakan tanah kas desa secara ilegal untuk pembangunan bisnis indekos.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan bahwa kedua pejabat publik tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai merugikan pihak pemerintah kelurahan atau desa serta menguntungkan pihak lain secara melawan hukum.“Satu bangunan yang diperuntukkan utk indekos, kurang lebih ada 30 kamar,” ujar Langgeng saat dihubungi Kompas.com, Rabu (01/07/2026).

Baca juga: Modus Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman, Mantan Lurah Condongcatur Raup Rp 1,3 Miliar dari Sewa Lahan

Mengenai total keuntungan pribadi yang didapatkan oleh kedua tersangka dari hasil sewa-menyewa tanah kas desa ini, Langgeng menjelaskan bahwa tim penyidik masih dalam proses pemeriksaan mendalam.

“Sampai saat ini masih didalami oleh penyidik yang jelas akibat dari perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, pemerintah kelurahan condongcatur dan memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak dengan nilai sesuai hasil PKN dari BPKP perwakilan Provinsi DIY,” kata Langgeng.