JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyampaikan fakta terbaru, yakni dugaan keterlibatan anggota TNI dan Polri aktif dalam kasus penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Bahkan untuk anggota Polri, Kejagung telah menetapkan sosok tersebut sebagai tersangka dalam kasus itu pada Kamis (2/7/2026).Sosok polisi aktif tersebut adalah Brigjen Polri Lalu Muhmmad Iwan (LMI), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Maret 2025.

Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Kolonel Cpl BU di Kasus Korupsi MBG, Diduga Atur Markup Pengadaan Motor

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Lalu saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Peran Anggota Polisi Aktif dalam Kasus MBG