JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perwira tersebut berpangkat Kolonel dari Korps Peralatan (Cpl) dan berinisial BU.Sosoknya menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan korupsi tata kelola MBG di BGN ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU," ujar Syarief, saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Akan Jawab di Pengadilan
Namun, Syarief menegaskan pihaknya belum menentukan status hukum BU.






