JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno terkait aset-aset berupa kendaraan yang disita terkait kasus dugaan gratifikasi per metric ton batu bara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan Japto dibutuhkan untuk mengelompokkan dugaan penerimaan aset dari beberapa tersangka korporasi.“Sebelumnya, dari saksi saudara JPT sejumlah aset sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Tentu ini juga dibutuhkan meng-klastering ya aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja, karena kemudian KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Baca juga: 6 Jam Diperiksa KPK, Ketua Pemuda Pancasila Japto Irit Bicara soal Kasus Rita Widyasari

“Sehingga nanti akan lebih clear lebih jelas aset-aset itu berkaitan untuk tersangka yang mana,” sambungnya.

Budi mengatakan, penyidik menduga aset-aset yang disita dari Japto itu berkaitan dengan penerimaan gratifikasi sehingga hal tersebut tidak hanya untuk pembuktian perkara melainkan juga untuk pemulihan aset atau asset recovery.