JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun, memastikan kedua kliennya menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Jumat (19/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan Refly di depan Gedung Rawat Inap Anton Soedjarwo, RS Polri Kramat Jati.

"Bahwa baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri ya, rekomendasi dokter, itu dilakukan treatment rawat inap. Itu aja," ujar Refly di RS Polri Kramat Jati, Jumat.Baca juga: Refly Harun Ungkap Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Saat Dibawa ke RS Polri

Menurut Refly, kondisi awal Roy Suryo dan Dokter Tifa sebenarnya dalam keadaan baik.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyakit bawaan yang memerlukan penanganan lebih lanjut melalui rawat inap.