MAKAN Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menyedot perhatian publik dalam dua tahun terakhir.

Perdebatan yang muncul beragam, mulai dari efektivitas pelaksanaan, tata kelola anggaran, dampaknya terhadap kantin sekolah, hingga kemampuan fiskal negara untuk membiayainya secara berkelanjutan.

Namun, di tengah berbagai perdebatan tersebut, terdapat satu pertanyaan mendasar yang jarang diajukan: apakah MBG masih berada pada khittah pendidikan ketika hampir separuh anggaran fungsi pendidikan pemerintah pusat digunakan untuk membiayainya?Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp 223,56 triliun yang dimasukkan dalam fungsi pendidikan pada belanja pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.

Pada saat yang sama, total anggaran fungsi pendidikan yang dikelola kementerian/lembaga sekitar Rp 470,45 triliun.

Dengan demikian, BGN menyerap sekitar 47,52 persen anggaran fungsi pendidikan pemerintah pusat.