JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mempertanyakan dasar konstitusionalitas penempatan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan.
Fokus pertanyaan tertuju pada status program tersebut yang dikategorikan bukan sebagai layanan utama pendidikan, sementara kebutuhan mendasar sekolah dan kesejahteraan guru masih belum terpenuhi secara maksimal akibat keterbatasan fiskal.
"Apakah kemudian sebuah program yang statusnya adalah secondary services to education itu dipenuhi, sementara yang primary services itu masih banyak yang belum dipenuhi karena memang kemampuan fiskal Pemerintah itu terbatas? Apakah ini kemudian masih bisa dikatakan konstitusional?" ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (1/7/2026).Baca juga: Di Sidang MK, Eks Ketua Komnas HAM Sebut MBG Hilangkan Ketimpangan
Arsul Sani menyoroti ketimpangan prioritas anggaran di tengah fakta lapangan mengenai kondisi ekonomi tenaga pendidik yang masih memprihatinkan.
Ia menekankan bahwa perdebatan dalam sidang ini bukan mengenai manfaat gizi bagi siswa, melainkan mengenai tepat atau tidaknya sumber pendanaan program penunjang tersebut diambil dari porsi mandatory spending 20 persen untuk fungsi pendidikan.






