JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menolak menolak Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026.
Diketahui, SE BGN 12/2026 itu berkaitan peniadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur sekolah."Menolak SE Nomor 12 tanggal 17 Juni tahun 2026, yang bertentangan dengan SK Kepala Badan Gizi Nasional atas Juknis (petunjuk teknis) Nomor 401.1 tanggal 29 Desember Tahun 2025," ujar Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Kompas TV, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: BGN Setop MBG Selama Libur Sekolah, GAPEMBI: Berpotensi Tuntutan ke PTUN
Ia menjelaskan bahwa program MBG tidak hanya ditujukan kepada siswa sekolah, melainkan balita dan anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Sedangkan, SE BGN 12/2026 itu tidak menjelaskan bagaimana penyaluran MBG kepada balita dan anak-anak di daerah 3T.













