KOMPAS.com - Siapa saja yang bisa menerima Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai direvisi Badan Gizi Nasional (BGN).

Sebelumnya BGN sudah memutuskan 76 sekolah di Pulau Jawa tidak akan lagi menerima Makan Bergizi Gratis karena sekolah-sekolah itu tergolong mampu mencukupi kebutuhan gizi sendiri."Mereka secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan gizi mereka, tidak membutuhkan intervensi dari pemerintah," kata Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, dilansir dari Kompas.com pada Kamis (18/6/2026).

Sari menyampaikan, keputusan untuk mencoret 76 sekolah dari daftar penerima manfaat MBG dilakukan berdasarkan pendataan yang telah disusun oleh pemerintah.

"Sampai dengan hari ini, tanggal hari ini, kami sudah melakukan pendataan dan sudah teridentifikasi 76 sekolah di Pulau Jawa sementara ini," ujar Sari.

Baca juga: MBG Tidak Akan Dibagikan Saat Libur Sekolah, Apa Alasannya?