JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menolak menolak Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026.
Diketahui, SE BGN 12/2026 itu berkaitan peniadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur sekolah."Menolak SE Nomor 12 tanggal 17 Juni tahun 2026, yang bertentangan dengan SK Kepala Badan Gizi Nasional atas Juknis (petunjuk teknis) Nomor 401.1 tanggal 29 Desember Tahun 2025," ujar Ketua DPP GAPEMBI, Alven Stony dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Kompas TV, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Gabungan Pengusaha Dukung Program MBG, Minta Moratorium SPPG Dikaji Ulang
Ia menjelaskan, seharusnya terdapat adendum atau dokumen tambahan seperti petunjuk teknis (juknis) maupun perjanjian kerja sama (PKS) sebelum terbitnya SE BGN 12/2026.
"Supaya SE tidak cacat hukum dan ini berpotensi terhadap tuntutan ke PTUN atau pengadilan negeri, baik hukum perdata maupun hukum tata negara," tegas Alven.













