Jakarta - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengamankan aset dan keuangan negara dari praktik pelanggaran di kawasan hutan secara akumulatif mencapai Rp 371,1 triliun, sejak berdiri pada Februari 2025 hingga April 2026 ini.Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menjelaskan selama bertahun-tahun negara dihadapkan pada persoalan yang sangat serius, yakni pelanggaran di dalam kawasan hutan Indonesia. Pertambangan, perkebunan sawit, dan berbagai kegiatan usaha lain telah berjalan di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi tanpa memenuhi perizinan kehutanan yang semestinya.Melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, pemerintah kemudian mengambil tindakan tegas dan tanpa kompromi. Setiap bentuk pelanggaran akan dikenai sanksi berat berupa denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, hingga penegakan sanksi pidana bagi kegiatan yang berjalan tanpa izin.

"Kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi telah menunjukkan hasil nyata bagi negara dan rakyat Indonesia. Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026, Satgas PKH berhasil mencatatkan pencapaian akumulatif sebesar Rp 371,1 triliun," ujar Dudung dalam keterangan resminya, Jumat (5/6/2026).Secara rinci, penertiban berskala besar berhasil mengembalikan wilayah yang dikuasai secara ilegal ke negara. Semisal di sektor perkebunan sawit Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan sekitar 5,88 juta hektar.Kemudian sejak berdiri pada Februari 2025 sampai April 2026, di sektor pertambangan Satgas PKH juga berhasil mengamankan kawasan hutan mencapai 12.371,58 Hektar atau sekitar 12,37 ribu hektar.Menurut Dudung angka-angka ini mencerminkan keberhasilan pemerintah dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan yang selama bertahun-tahun disalahgunakan dengan melawan hukum oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab."Tidak berhenti pada penguasaan aset fisik lahan, Satgas PKH juga memberikan dampak langsung pada likuiditas keuangan negara. Data terbaru per 13 Mei 2026 menunjukkan bahwa Satgas PKH kembali berhasil melakukan penyerahan uang secara riil kepada negara sebesar Rp 10,27 triliun," papar Dudung."Hal ini membuktikan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya berdampak pada penguasaan kembali aset dan kawasan negara, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan keuangan negara sekaligus pemulihan hak negara atas sumber daya alam nasional," tegasnya lagi.Atas dasar inilah Dudung menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh tim Satgas PKH yang bergerak di lapangan. Langkah berani ini diharapkan menjadi preseden hukum sekaligus fondasi utama bagi tata kelola kehutanan yang lebih sehat, penciptaan iklim usaha yang adil dan transparan, serta jaminan bahwa kekayaan alam Indonesia akan tetap lestari demi generasi masa depan."Satgas PKH telah membuktikan bahwa kedaulatan negara atas tanah air adalah harga mati. Langkah ini menjadi fondasi bagi tata kelola hutan yang lebih sehat, iklim usaha yang adil, serta kepastian bahwa karunia Tuhan berupa hutan Indonesia akan tetap lestari demi kesejahteraan rakyat, hari ini dan bagi generasi yang akan datang. Indonesia Maju, Indonesia Berdaulat," pungkasnya.