Jakarta -

Polda Metro Jaya menerima laporan yang diajukan tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta. Polda Metro menyebutkan Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Merauke berinisial JTW dan penggarap film 'Pesta Babi', Dandhy Laksono."Ada dua orang yang dilaporkan dalam hal ini, JTW (Ketua LBH Merauke) serta saudara DDL (Dandhy Dwi Laksono)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).Budi mengatakan laporan diterima oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5). Penyidik Ditreskrimum akan melakukan pendalaman lebih dulu. "Ini juga masih didalami proses perkara karena baru hari Jumat, tapi tadi kami koordinasikan dengan Ditreskrimum sudah menerima laporan polisi. Dan artinya bagi pelapor, saksi-saksi, serta barang bukti akan didalami," jelas Budi.

Mama Sinta sebelumnya membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait film 'Pesta Babi'. Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW.Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi."Ini yang kita laporkan ini adalah untuk perorangan. Perorangan, ada Ketua LBH Merauke. Ketua LBH Merauke, ya. Jhon, ini inisialnya adalah JTW," kata penasihat hukum Mama Sinta, Hamonangan Daulay, kepada wartawan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).Mama Sinta mengaku sakit hati dengan pemutaran film tersebut yang menampilkan dirinya. Dia mengatakan tak ada izin yang diminta kepadanya dari pihak film tersebut."Mereka putar film 'Pesta Babi' itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka," terang Mama Sinta."Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta. Jadi, itu saja yang saya sampaikan," lanjutnya.