SURABAYA, KOMPAS.com - Teknologi kecerdasan buatan yang kian canggih ternyata tak selalu dimanfaatkan untuk hal positif.

Seorang pemuda berinisial AY (25 tahun), warga asal Kutai, Kalimantan Timur, harus berurusan dengan aparat hukum setelah kedapatan memalsukan bukti pembayaran quick response code Indonesian standard (QRIS) menggunakan aplikasi AI.

Menggunakan AI bernama Dola, pelaku mengelabui sebuah toko kelontong di kawasan Bulak Banteng Wetan, Surabaya."Tersangka mengaku lima kali menipu dengan menggunakan bukti QRIS yang sudah diedit menggunakan aplikasi AI,” ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (29/5/2026).

Baca juga: Dituduh Menipu oleh Korban Penipuan AI, Begini Respons Dedi Mulyadi

Modus operandi pelaku