KOMPAS.com - Dewan Uni Eropa menyampaikan akan memperluas cakupan kerangka sanksi terhadap Iran, Jumat (22/5/2026).
Itu mencakup individu dan entitas yang terlibat dalam tindakan yang mengancam kebebasan navigasi di Timur Tengah, khususnya di Selat Hormuz.Kerangka hukum yang baru memungkinkan Uni Eropa untuk memberlakukan tindakan pembatasan terhadap pihak yang terkait dengan tindakan Iran dalam "menghambat lalu lintas transit yang sah dan kebebasan navigasi."
Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan politik yang dicapai oleh para menteri luar negeri Uni Eropa selama pertemuan Dewan Urusan Luar Negeri pada 21 April 2026.
Baca juga: UEA Sebut Peluang AS dan Iran untuk Sepakat soal Selat Hormuz 50:50
Menurut mereka tindakan Iran terhadap kapal-kapal yang melintas melalui Selat Hormuz "bertentangan dengan hukum internasional dan melanggar hak-hak yang telah ditetapkan baik untuk transit maupun pelayaran damai melalui selat internasional."












