BANTEN, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan bisa melayani penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi dari semua aparat karena terbatasnya sumber daya manusia (SDM).
Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat merespons sikap KPK terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK.
Asep mengatakan, kondisi terbatasnya SDM tersebut diterimanya setelah berkomunikasi dengan BPK.“Menurut teman-teman di BPK, kalau untuk meng-cover seluruh perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh seluruh aparat penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun di KPK, itu akan sangat banyak antrean itu dan tidak mungkin, mengingat sumber daya manusia yang ada di BPK itu tidak akan terlayani,” kata Asep dalam acara Media Briefing di Anyer, Banten, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Dorong Adanya Standar Audit Penghitungan Kerugian Negara
Asep mengatakan, dalam pertemuan tersebut, BPK dan KPK membahas beberapa opsi dengan ditetapkannya BPK sebagai penghitung kerugian negara.














