JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik pembentukan Tim Pemburu Begal oleh Polda Metro Jaya karena dinilai berpotensi memunculkan pendekatan represif dalam penanganan kejahatan jalanan.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan polisi seharusnya tetap menjalankan fungsi utama sebagai penegak hukum, bukan bertindak di luar proses hukum.
“Harusnya (pelaku) ditangkap dan diproses hukum, bukan kemudian dibunuh. Kalau dia dibunuh, maka polisi kehilangan fungsi utamanya sebagai penegak hukum. Dia jadi death squad di sini ya, jadi Izrail (malaikat maut), bukan jadi penegak hukum,” kata Fadhil saat dihubungi, Selasa (19/5/2026).Baca juga: LBH Tak Persoalkan Begal Ditangkap, tapi Tolak Polisi Main Tembak
Menurut Fadhil, penggunaan istilah “pemburu” dalam nama tim tersebut menimbulkan kesan menyeramkan dan dapat memicu kekhawatiran publik terhadap potensi kekerasan berlebihan.
“Kalau ada Tim Pemburu Begal, kemudian dengan nuansa yang menyeramkan, pemburu dan lain sebagainya, kami khawatir ada potensi-potensi dampak buruk terjadi,” ujar dia.













