JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pembentukan Tim Pemburu Begal oleh Polda Metro Jaya berpotensi bersifat represif terhadap masyarakat.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan penggunaan istilah “pemburu” dalam nama tim tersebut memiliki konotasi yang dinilai negatif dan menyeramkan.

“Kalau ada Tim Pemburu Begal, kemudian dengan nuansa yang menyeramkan, pemburu dan lain sebagainya, kami khawatir ada potensi-potensi dampak buruk terjadi,” kata Fadhil dalam sambungan telepon, Selasa (19/5/2026).Baca juga: Gelombang Kejahatan Jalanan Bersenjata di Jakbar: Begal hingga Curanmor Kian Terang-terangan

Fadhil menyebut dampak buruk semacam itu pernah terjadi sebelumnya, seperti menjelang Asian Games 2018 maupun Operasi Penembakan Misterius (Petrus) pada era 1980-an.

“Kami menduga kuat Polda Metro Jaya melakukan suatu operasi untuk menekan kriminalitas jalanan menjelang perhelatan Asian Games 2018, seperti begal dan lain-lain. Bahkan kami mendapat temuan lapangan korbannya mencapai 15 orang meninggal dunia. Nah ini yang kami khawatirkan terjadi ketika Tim Pemburu Begal ini dibentuk,” tutur Fadhil.