JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, eks Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pemeriksaannya sebagai saksi korupsi kuota haji ditunda.
Muhadjir sedianya diperiksa pada Senin (18/5/2026) hari ini dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022.“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: KPK Panggil Muhadjir Effendy Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
Budi mengatakan, Muhadjir meminta penundaan ke KPK karena sudah memiliki agenda lain yang sudah terjadwal.
“Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar dia.














