PADA Senin, 18 Mei 2026, kapal perang Angkatan Laut Israel kembali membajak armada bantuan kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di perairan internasional dekat Siprus, sekitar 250 mil laut dari pantai Gaza.
Sedikitnya sepuluh dari lebih dari lima puluh kapal sipil dikuasai komando IDF, yakni antara lain: Amanda, Barbaros, Josef, Ozgurluk, Bolarize, dan Blue Toys yang membawa pangan, susu formula bayi, obat-obatan, dan tim medis bagi warga Gaza yang sedang menanggung kelaparan buatan (Kompas.com, 19/5/2026).
Hampir lima ratus aktivis dari 45 negara berada di atas armada itu, termasuk jurnalis serta relawan dari Indonesia, Malaysia, Türkiye, dan negara-negara Eropa.Insiden ini bukan yang pertama. Pada Oktober 2025, sembilan kapal GSF juga dirampas dan sekitar 450 aktivis ditahan, di antaranya Greta Thunberg dan cucu Nelson Mandela.
Pola yang berulang ini menyodorkan satu pertanyaan paling mendasar, mengapa negara yang mengaku beradab terus melakukan tindakan yang oleh hukum laut internasional jelas dikategorikan pembajakan?
Hukum Internasional yang Diabaikan











