DUNIA internasional kembali diguncang ketegangan di Laut Mediterania. Misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla yang berlayar membawa bantuan logistik darurat menuju Jalur Gaza dicegat secara paksa oleh pasukan angkatan laut Israel Defense Forces (IDF).
Insiden ini bukan sekadar pengulangan ketegangan geopolitik, melainkan pelanggaran hukum internasional yang terang-terangan, sekaligus menjadi alarm darurat bagi kedaulatan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
Di antara 180 aktivis kemanusiaan global yang ditahan oleh otoritas Israel, terdapat lima warga negara Indonesia (WNI), di mana empat orang di antaranya adalah jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.Peristiwa ini memaksa kita melihat dua lapis masalah: bagaimana dunia merespons pelanggaran hukum ini dan bagaimana Indonesia menjawab tantangan diplomasi tanpa adanya hubungan resmi dengan Tel Aviv?
Dunia internasional merespons tindakan IDF melalui dua lensa hukum yang sangat fundamental.
Baca juga: Cek Kosong dari Beijing: Perang Babak Dua Iran Tinggal Menunggu Waktu











