MK memberikan angin segar terkait gugatan sisa kuota internet hangus. MK mewajibkan jaminan kuota internet yang sudah dibeli konsumen bisa dipakai sampai habis.

Mahkamah Konstitusi menegaskan kuota internet adalah hak milik pribadi yang dilindungi. Operator wajib sediakan pilihan kuota rollover.

Pascaputusan MK, kekhawatiran publik kini bergeser dari ancaman kuota hangus menuju ancaman baru: lonjakan tarif data.