Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan konsumen di era digital.

Mahkamah Konstitusi menegaskan kuota internet adalah hak milik pribadi yang dilindungi. Operator wajib sediakan pilihan kuota rollover.

Pascaputusan MK, kekhawatiran publik kini bergeser dari ancaman kuota hangus menuju ancaman baru: lonjakan tarif data.