Pernyataan Hotman Paris yang menyeret Presiden Prabowo dalam kasus Febrie Adriansyah memantik respons seragam dari Istana dan DPR. Mereka tegaskan proses hukum tak butuh izin Presiden.

Hotman Paris menyebut penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dilakukan tanpa melapor atau pamit kepada Presiden Prabowo Subianto.

Apakah penyidik harus meminta izin Presiden sebelum menetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka? Ini penjelasan pakar hukum!