JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi wartawan mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan dalam konferensi pers kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Dalam konferensi pers itu, Hotman sempat bertanya balik ke seorang jurnalis, apakah jurnalis itu punya otak atau tidak, ketika ditanya mengenai dugaan kriminalisasi di balik kasus yang menjerat Febrie."Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba kalau kau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun itu namanya apa? Jawab sendiri. Jawab sendiri dulu," kata Hotman, Jumat malam.
Baca juga: Kala Hotman Paris Bawa-bawa Presiden untuk Membela Febrie Adriansyah
Merespons pernyataan Hotman itu, Forum Pemimpin Redaksi menilai, menyesalkan pilihan kata dan cara Hotman Paris merespons pertanyaan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Forum Pemred, bertanya merupakan bagian dari proses verifikasi dan konfirmasi yang menjadi kewajiban wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.










