Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu.

PN Jakarta Timur menetapkan aturan ketat untuk sidang perdana Dokter Tifa terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Pengunjung dilarang live, media hanya pada tahapan tertentu.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana Dokter Tifa terkait dugaan ijazah palsu Jokowi pada 2 Juli 2026, setelah melalui penangkapan dan pelimpahan berkas.

Dokter Tifa, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Jokowi, hadiri sidang perdana di PN Jaktim didampingi 25 pengacara berpengalaman.

Dokter Tifa menolak restorative justice dan memilih melawan terkait kasus pencemaran nama baik Jokowi atas tudingan ijazah palsu.

Dokter Tifa memastikan akan mengajukan eksepsi usai mendengarkan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.

Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu.