Sekitar 96% penerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) disebut tidak terkena pajak karena nilai pencairannya di bawah Rp 50 juta.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar pajak atas pencairan JHT dihapus.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi protes serikat buruh terkait PPh atas JHT. Dia akan meninjau kebijakan tersebut.