Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait peluang penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar pajak atas pencairan JHT dihapus.