Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di BGN. Kasus ini terkait pengadaan motor listrik bagi SPPG.

Tersangka ke-5 korupsi MBG, Andri Mulyono, sempat menemui Wakil Kepala BGN Loedwyk pada awal 2025 sebelum akhirnya Andri menjadi vendor motor listrik.

Andri Mulyono diduga melakukan penggelembungan harga alias mark up pengadaan motor listrik sampai harganya mendekati plafon anggaran.