Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di BGN. Kasus ini terkait pengadaan motor listrik bagi SPPG.

Andri Mulyono diduga melakukan penggelembungan harga alias mark up pengadaan motor listrik sampai harganya mendekati plafon anggaran.

Bagaimana bisa Andri Mulyono yang tidak punya bengkel dan diler motor listrik menjadi vendor pengadaan motor listrik BGN?