Kejaksaan Agung mengatakan terdapat proyek pengadaan motor listrik BGN senilai Rp 1 triliun yang dimenangkan oleh vendor yang tidak memenuhi syarat.

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dkk diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan motor listrik hingga sepatu.

Kejagung tetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk, & Sony tersangka korupsi pengadaan motor listrik MBG senilai Rp1 T. Anggaran dipotong Menkeu Purbaya.