Jakarta -
KPK menyita uang senilai Rp 2,8 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika (USD) dari tersangka kasus importasi Ditjen Bea Cukai, Gatot Heroe Hernanda (GHH). KPK menemukan uang tersimpan di plafon rumah Gatot saat digeledah oleh penyidik."Ini ditemukan di tempat yang memang bukan tempat khusus untuk penyimpanan begitu ya, tadi kalau ada di plafon saya kurang begitu detailnya, tapi kemudian memang ada saya dapat laporan itu ada temuan barang bukti di plafon begitu," kata Plt Direktur penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).Taufik menjelaskan, ada sejumlah rumah milik Gatot dan keluarga yang digeledah penyidik. Uang ini, menurut Taufik, ditemukan di rumah milik Gatot.
"Betul itu ada disimpan di atas plafon. Dan itu rupanya rumah yang kedua, atas, ada rumah GH sendiri di Malang, kemudian ada di beberapa daerah lain, begitu, masih terkait dengan keluarganya GH. Nah, itu yang kemudian ditemukan barang bukti itu," tutur Taufik.Sebagai informasi, Gatot Heroe merupakan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Dia merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap impor. KPK pun menahan Gatot Heroe per hari ini. KPK menyebut Gatot menerima total uang Rp 3,25 miliar dari bos BlueRay Cargo, John Field (JF), untuk memperlancar proses kepabeanan atas perusahaan miliknya.Taufik menjelaskan bahwa Gatot menjadi salah satu pejabat yang ikut dalam pertemuan bersama Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 dengan John Field. Pertemuan itu membahas tentang permintaan John Field agar dibantu.Dalam pertemuan itu juga, kata Achmad Taufik, John Field diminta oleh Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) untuk menyiapkan uang dengan nominal berbeda-beda. Untuk BC1 senilai Rp 3 miliar, BC2 sebesar Rp 2 miliar, dan BC3 sejumlah Rp 1 miliar.






