JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang tunai 8.500 dollar Singapura yang disita dari penggeledahan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan ditemukan di ruangan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan Winarko.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan kawan-kawan.“(Dari ruangan) Kepala Kanim Jaksel,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Rabu (5/8/2026).

Baca juga: KPK Sita 8.500 Dollar Singapura dari Penggeledahan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

Pada hari yang sama, tim penyidik KPK juga Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Budi mengatakan, dari dua lokasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang berkaitan dalam perkara tersebut.