Jakarta -
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi terkait tersangka baru dalam kasus importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Gatot Heroe (GH) yang ditahan KPK. Gatot menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.Purbaya mengatakan penahanan pejabat di lingkup Ditjen Bea Cukai merupakan sebagai upaya langkah perbaikan."Ya itu kan nanti kan kita sedang melakukan perbaikan di (Ditjen) Bea Cukai dan (Ditjen) Pajak ya. Jadi, itu salah satu titik yang harus kita perbaiki ke depan. Jadi, ke depan saya harapkan hal-hal seperti itu tidak terulang lagi atau semakin berkuranglah," ujar Purbaya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Purbaya mengakui angka pelanggaran mungkin sulit ditekan. Namun, ia menargetkan perbaikan tersebut dapat turun signifikan agar tingkat pengumpulan pajak (tax collection rate) bisa meningkat."Enggak mungkin nol ya, tapi menuju nol sehingga tax collection rate kita bisa meningkat, dan orang yang bayar pajak pun rela bayar pajak karena uangnya enggak dibuat main-main," tambah Purbaya.Sementara itu, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan Ditjen Bea Cukai memandang serius perkara yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.Bea Cukai akan bersikap kooperatif dan memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing. Namun, mengenai substansi perkara, Bea Cukai tidak dalam posisi untuk memberikan tanggapan lebih lanjut guna menghormati independensi aparat penegak hukum serta menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan."Bea Cukai tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran integritas oleh pegawai," ujar Budi.Budi menjelaskan terhadap pegawai yang berhadapan dengan proses hukum, tindak lanjut dalam aspek kepegawaian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.Sebagai bagian dari penguatan organisasi, Bea Cukai terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap proses bisnis serta mekanisme pengendalian internal. Evaluasi terhadap titik-titik pengendalian yang relevan dilakukan secara berkelanjutan untuk mengidentifikasi ruang perbaikan dan memperkuat langkah pencegahan."Upaya tersebut juga didukung melalui penguatan integritas secara berkelanjutan oleh pimpinan, sosialisasi dan pemanfaatan whistleblowing system sebagai kanal pelaporan dugaan pelanggaran, serta tindak lanjut yang tegas sesuai ketentuan terhadap setiap pelanggaran pegawai," beber ia.Sebelumnya, KPK menyita uang senilai Rp 2,8 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika (USD) dari tersangka kasus importasi Ditjen Bea Cukai, Gatot Heroe Hernanda (GHH). KPK menemukan uang tersimpan di plafon rumah Gatot saat digeledah oleh penyidik."Ini ditemukan di tempat yang memang bukan tempat khusus untuk penyimpanan begitu ya, tadi kalau ada di plafon saya kurang begitu detailnya, tapi kemudian memang ada saya dapat laporan itu ada temuan barang bukti di plafon begitu," kata Plt Direktur penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).Taufik menjelaskan, ada sejumlah rumah milik Gatot dan keluarga yang digeledah penyidik. Uang ini, menurut Taufik, ditemukan di rumah milik Gatot.Saksikan Live DetikSore:Simak juga Video 'Ekonomi RI Tumbuh 5,29%, Apa Dampaknya ke Masyarakat?:






