JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
KPK menetapkan tersangka baru seiring dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan perkara tersebut.
“Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7/2026).Baca juga: 17 OTT hingga Juli, KPK Sebut Kasus Korupsi Bea Cukai dan Silmy Karim Paling Menonjol
Taufik mengatakan, KPK juga menerbitkan satu Sprindik baru dalam kasus tersebut. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Yang kedua masih terkait kepentingan pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya,” ujarnya.







