Jakarta -

KPK mengusut kasus pemerasan dan gratifikasi calon mahasiswa baru (camaba) oleh Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. KPK mendalami jumlah mahasiswa baru yang diterima Unsoed atas pemerasan atau yang dijanjikan Akhmad Sodiq."Penyidik tentu akan mendalaminya (jumlah mahasiswa baru)," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (22/8/2026).Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengatakan klaster pemerasan dalam kasus ini mirip dengan peristiwa suap. Akan tetapi, katanya, pihaknya melihat ada relasi kuasa kewenangan dalam penerimaan calon maba.

"Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap begitu. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi," kata Taufik dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8). "Tadi kan ada sistem untuk memberikan kode persetujuan atau klik. Nah, ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh gitu, ini kan bisa muncul abuse of power," sambungnya.Dalam klaster pertama kasus ini, ada permintaan uang Rp 650 juta ke orang tua calon maba Fakultas Kedokteran 2026. Kata Taufik, orang tua itu kemudian berusaha semaksimal mungkin dengan memberikan uang sebagai niat untuk memasukkan anaknya ke fakultas tersebut."Nah, abuse of power ini kemudian yang memang diartikan ke bawah, ke staf-staf, diminta ke orang tua, sehingga orang tua mana kemudian yang memang punya niat untuk anaknya memasukkan ke universitas Unsoed itu untuk akan berupaya semaksimal mungkin gitu," ujarnya.Berangkat dari itu, kata Taufik, orang tua tidak memiliki upaya yang kuat untuk berada selevel dengan rektor yang mempunyai kewenangan terhadap sistem penerimaan calon maba.