JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), pada Jumat (21/8/2026).

Enam tersangka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, dan tiga orang pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 6 orang tersangka,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat malam.

Baca juga: Breaking News: Rektor-Warek Unsoed Jadi Tersangka Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

Taufik mengatakan, kasus ini berawal dari proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.

“KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi. Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (Uang Kuliah Tunggal dan Iuran Pengembangan Institusi), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru,” ujar dia.