KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq dalam praktik korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Akhmad Sodiq diduga memberikan akses akun miliknya kepada bawahannya untuk mengotorisasi kelulusan calon mahasiswa baru setelah adanya penerimaan uang senilai Rp 1,12 miliar dari pihak yang disebut sebagai pengepul.Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed yang terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026).
Baca juga: Kena OTT KPK, Ini Profil Rektor Unsoed Akhmad Sodiq
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara bermula ketika Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES berkomunikasi dengan pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa baru.
ES diketahui menjadi bagian dari panitia penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.











