JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan kawan-kawan.
“Mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026).Dari OTT tersebut, KPK mengungkap adannya pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri yang melibatkan pejabat Unsoed.
Baca juga: Breaking News: Rektor-Warek Unsoed Jadi Tersangka Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Sodiq bersama Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto dan tiga orang pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi. Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru,” ujar Taufik.












