JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara dan administrasi negara dari Universitas Tarumanagara Rasji menyebut penggeledahan di luar wilayah kewenangan aparat tanpa didasarkan pada izin pengadilan yang sesuai merupakan tindakan sewenang-wenang.
Pernyataan ini merespon pertanyaan kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, terkait penggeledahan rumah keluarga kliennya di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, tanpa ada surat perintah dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.“Nah, ketika melakukan seberang wilayah, nah, itu menjadi tindakannya sewenang-wenang. Karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain. Karena kewenangannya ada di wilayah kewenangan sendiri,” ujar Rasji dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Dalam konteks ini, Rasji menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi negara, kewenangan pejabat dibatasi berdasarkan wilayah atau yurisdiksi.
Baca juga: Ahli di Praperadilan Febrie: Sprindik Tak Ditandatangani Pejabat Berwenang Langgar Aturan
Pembagian kewenangan tersebut membuat pejabat hanya dapat menjalankan kewenangannya di wilayah yang menjadi yurisdiksinya.






