JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri menegaskan penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, telah dilakukan sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sudah sesuai dengan aturan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” kata Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septriansyah di sela-sela sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).Untuk membantah permohonan praperadilan dan saksi ahli yang dihadirkan kubu Febrie, Mabes Polri akan menyampaikan alat bukti berupa surat atau dokumen pada persidangan selanjutnya.
Baca juga: Ahli di Praperadilan Febrie: Penggeledahan Rumah Sentul Tidak Sah, Barang Sitaan Tak Bisa Jadi Bukti
Kendati demikian, Veris menganggap bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu Febrie ada yang justru menguntungkan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri sebagai pihak termohon.
“(Yang menguntungkan soal) penggeledahan dan penyitaan. Selama bentuk penggeledahan dan penyitaan ada relevansinya dengan perbuatan pemohon, itu sah. Itu boleh dilakukan. Nah, itu salah satu,” jelas dia.






