PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mengungkap dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite oleh PT YTL Jawa Timur, perusahaan yang mengoperasikan dan memelihara PLTU Paiton Unit 5 dan 6.
Sepanjang 2024 hingga 2025, perusahaan tersebut disebut menggunakan BBM bersubsidi sebanyak 56.994 liter. Atas penggunaan tersebut, PT YTL Jawa Timur telah mengembalikan selisih nilai subsidi sebesar Rp 696.073.000 ke kas negara.Pengembalian dilakukan langsung oleh perusahaan melalui sistem perbankan pada 10 Juli 2026.
Baca juga: PLTU TPI Kebocoran Boiler, Listrik Kalselteng Siaga Pemadaman 7 Hari
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Boby Ardirizka Widodo mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 19 Januari 2026 terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh PT YTL Jawa Timur.
"Setelah laporan masuk, kami menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mencari terang peristiwa tersebut, apakah memang benar penyalahgunaan atau sifatnya lain, seperti perdata atau bukan pidana," kata Boby Ardirizka Widodo kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2026).







