Boston -

Universitas Harvard telah menyepakati pembayaran penyelesaian gugatan hukum sebesar US$ 53 juta (setara Rp 945,2 miliar), terkait skandal penjualan organ tubuh manusia yang membuat gempar Amerika Serikat beberapa waktu lalu.Dalam kasus tersebut, seorang mantan manajer kamar mayat di Sekolah Kedokteran Harvard (Harvard Medical School) yang bergengsi, telah diadili dan dibui karena mencuri dan menjual organ tubuh manusia yang disumbangkan untuk penelitian ilmiah.Cedric Lodge, nama mantan manajer kamar mayat Harvard tersebut, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara pada Desember 2025 setelah mengaku bersalah atas dakwaan perdagangan jenazah curian. Lodge dipecat dari jabatannya pada tahun 2023 lalu.

Para penyidik menyatakan bahwa Lodge dan istrinya mengambil organ-organ tubuh yang disumbangkan ke Sekolah Kedokteran Harvard "tanpa sepengetahuan atau izin dari pihak pemberi kerja, pendonor, atau keluarga pendonor" dan mengirimkannya kepada para pembeli di negara bagian lain sejak tahun 2018. Dalam suratnya, seperti dilansir AFP, Rabu (19/8/2026), Universitas Harvard menyatakan akan meminta izin pengadilan untuk membentuk "dua dana penyelesaian gugatan class action dengan total nilai US$ 53 juta"."Kami bersyukur dapat bekerja sama dengan pihak penggugat untuk melangkah maju, dengan cara mengutamakan dukungan bagi keluarga dan program donasi organ dan menghindari proses hukum yang berkepanjangan," demikian bunyi surat yang ditandatangani bersama oleh Dekan Harvard Medical School George Daley dan Dekan Bidang Pendidikan Kedokteran Bernard Chang, yang dirilis pada Senin (17/8).Tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan Lodge, sebut surat Harvard itu, "sungguh tercela, menjijikkan, dan merupakan pengkhianatan terang-terangan terhadap nilai-nilai kami sebagai komunitas medis"."Kami kembali menyampaikan rasa duka dan empati yang mendalam bagi keluarga para pendonor yang mungkin terdampak," demikian bunyi surat Harvard tersebut.