SEMARANG, KOMPAS.com - Tradisi "setoran" dan upeti kepada kepala daerah terungkap secara benderang dalam sidang kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Mantan Kepala Dinas Sosial, Yudi Himawan, memberikan kesaksian mengejutkan di hadapan majelis hakim.Dia mengaku dimintai uang hingga Rp 100 juta seusai dilantik, dan rutin menyetor upeti antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta setiap kali bupati berulang tahun, momen Lebaran, dan akhir tahun.

"Diminta Rp 100 juta tapi saya kasih Rp 50 juta. Saya kasih ke Hani secara *cash*," kata Yudi saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (13/8/2026).

Baca juga: Sidang Korupsi Fadia Arafiq, Kadis PUPR Mengaku Patungan Beli Emas Rp 15 Juta untuk Bupati

Hani yang dimaksud saksi merupakan Siti Hanikatun, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian.