JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor kini bisa memanfaatkan program keringanan dari pemerintah daerah. Tak hanya menghapus denda keterlambatan, beberapa daerah juga memberikan kemudahan pembayaran secara online, termasuk di Jakarta.

Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu membayar sanksi administratif berupa bunga maupun denda keterlambatan. Pemilik kendaraan cukup melunasi pokok pajak yang menjadi kewajibannya.Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlangsung hingga 31 Desember 2025.

Penghapusan sanksi administrasi tersebut dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan keringanan.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara langsung melalui Samsat terdekat maupun secara online menggunakan aplikasi Signal.

Baca juga: Shuttle Daytrans Pakai Van Listrik, Penumpang Dapat Servis Makan Saat Mobil Dicas