JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) gencar menggelar razia tertib kendaraan bermotor di sejumlah wilayah. Langkah ini pun memicu beragam reaksi di tengah masyarakat.

Menanggapi fenomena ini, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai langkah yang diambil oleh Bapenda Jabar sudah tepat dan patut diapresiasi. Menurutnya, ada kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap pemilik kendaraan atas fasilitas publik yang mereka gunakan sehari-hari."Orang udah menikmati jalan, menikmati rambu-rambu, lampu, dan sebagainya. Ya, dibayar pajaknya," ujar Agus, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Nunggak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang? Ini Aturan dan Dendanya

Agus menambahkan, penerapan sanksi tilang bagi pengendara yang belum melunasi kewajiban pajaknya bukanlah hal baru, melainkan penegakan dari regulasi yang sudah lama ada. Secara hukum, kelalaian dalam membayar pajak merupakan sebuah bentuk pelanggaran yang sah untuk dijatuhi sanksi.

Kompas.com/Dian Erika Suasana loket pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk Kota Jakarta Utara dan Jakarta Pusat di Kantor Samsat Bersama Jakarta Utara dan Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).