Jakarta -
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penundaan kembali pajak toko online yang sebelumnya telah ditunda hingga 31 Oktober 2026.Menurutnya, pemerintah masih melihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sebelum memastikan kebijakan tersebut diterapkan."Saya undur dulu, kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita," ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Saat dikonfirmasi apakah pemungutan pajak marketplace tetap dimulai pada 1 November 2026, Purbaya mengatakan ada kemungkinan jadwalnya mundur lagi jika kondisi ekonomi belum membaik."Kalau kemarin kan nanti kalau keadaan jelek kita bisa undur lagi. Tapi sekarang sampai Oktober. Mungkin kalau jelek (kondisi ekonominya) kita undurin lagi," tambah Purbaya.Purbaya lalu menegaskan pertimbangan tersebut bukan semata-mata karena kondisi ekonomi sedang buruk. Pemerintah ingin memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat untuk memiliki uang lebih banyak."Bukan, kita ingin lu (masyarakat) bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja, kira-kira gitu. Kita ini pertumbuhan 5,29% kan pertumbuhan. Saya ingin mendorong 6% menjelang akhir tahun," jelas Purbaya.Sebelumnya, Berdasarkan unggahan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Instagram @ditjenpajakri, ketentuan tersebut baru akan mulai berlaku pada 1 November 2026. Penundaan pungutan pajak ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah."Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali," tulis unggahan tersebut, Kamis (6/8/2026).Kemudian untuk pedagang yang terlanjur dipungut pajak oleh marketplace, akan dikembalikan oleh platform e-commerce terkait. DJP menegaskan, penundaan kebijakan tidak mengubah substansi aturan."PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri. Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," bunyi keterangan DJP.







