SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah daerah di sejumlah provinsi kembali memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor pada Juni 2026.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.Selain itu, program ini juga menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan biaya yang lebih ringan.

Berbagai bentuk insentif diberikan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga keringanan biaya mutasi kendaraan.

Baca juga: Klasemen MotoGP 2026 Usai GP Italia: Bezzecchi Makin Kokoh di Puncak

Adapun daftar provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan atau diskon pajak kendaraan bermotor pada 2026, sebagai berikut: