SOLO, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor umumnya wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun sebagai syarat pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, ada sejumlah pengecualian yang membuat tidak semua jenis kendaraan dikenakan kewajiban pembayaran PKB tersebut, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Ketentuan pengecualian ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, terdapat lima jenis kendaraan yang tidak termasuk objek PKB sehingga tidak dikenai pajak tahunan.

Baca juga: Info Jadwal dan Lokasi CFD Depok Hari Ini

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permendagri tersebut, kendaraan yang dikecualikan dari PKB meliputi:

Dok. Freepik Ilustrasi pajak kendaraan bermotor