SOLO, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Juli 2026.
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengurangi beban biaya saat membayar pajak kendaraan, karena pemerintah memberikan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda hingga potongan pokok pajak.Setidaknya ada enam provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan pada Juli 2026.
Masing-masing daerah menawarkan bentuk keringanan yang berbeda dengan masa berlaku yang juga bervariasi.
Baca juga: Spesifikasi Lengkap Morbidelli T250X, Siap Diajak Terabas
Berikut daftar provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Juli 2026 beserta rincian keringanan yang diberikan:













